Iklan dan promosi pangan olahan siap saji yang mengandung gula dan garam melebihi batas maksimum dilarang. Larangan itu tertuang dalam PP nomor 28 tahun 2024.
Ketua Bapilu DPP PPP sekaligus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan kondisi Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Jokowi.