Mahakamah Agung mengubah batas usia calon kepala daerah jadi 330 tahun saat pelantikan. Putusan itu pun dikritik mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Nama Kaesang yang masuk dalam bursa Pilgub DKI Jakarta dikaitkan dengan putusan MA terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah. Bagaimana respons Gibran?