Ratusan makam yang terdapat di Padukuhan Kaweden, Tirtoadi, Mlati, Sleman, dipindahkan ke lokasi baru karena terdampak proyek tol Jogja-Solo Paket 2.2.
Polresta Mataram menetapkan AS sebagai tersangka pemerkosaan putri kandungnya. Ia terancam 12 tahun penjara setelah melakukan tindakan bejat selama 16 tahun.