Kuota untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ditetapkan sebanyak 220.000 unit untuk tahun depan. Hal ini berdasarkan dana eksisting yang tersedia.
Badan Pelaksana (BP) Badan Bank Tanah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penguatan pengelolaan tanah negara yang transparan.