Majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran.
Kita beruntung pernah memiliki Prof. Dr. Achmad Baiquni, ahli Fisika Atom, kelahiran Solo 31 Agustus 1923, yang menyelesaikan PhD di Chicago Universitiy AS.