Ganjil genap di Jakarta kembali berlaku hari ini, 27 Desember 2024. Hanya kendaraan pelat nomor ganjil yang boleh melintas. Simak jadwal dan lokasi lengkapnya!
Pemerintah melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS memastikan BBM jenis bensin yang diuji memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.