Belakangan ramai soal camilan cokelat merek Kinder Surprise yang ditarik dari peredaran. BPOM RI akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.