Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Achsanul tidak mempunyai iktikad baik mengembalikan uang suap Rp 40 miliar yang diterima dari eks pejabat Bakti Kominfo.
Polda Jawa Barat mengungkapkan sebuah kejanggalan yang terjadi selama penyelidikan ulang kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky di Cirebon 2016.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Pimpinan Cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar kembali bergulir hari ini.