Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara di korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Dia juga dihukum bayar uang pengganti Rp 210 miliar.
"Dugaannya dalam proses kepailitan ini ada tangan setan yang bermain," kata Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Senin (23/12).