Dinas Sosial Makassar menggelar razia anak jalanan dan gepeng, mengamankan 10 anak dan 2 orang tua. Penanganan dan rehabilitasi akan dilakukan sesuai prosedur.
Jaksa Penuntut Umum merespons putusan kasasi yang memangkas vonis Mira Hayati menjadi 2 tahun penjara. Mereka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.