Kejagung menyatakan berkas kasus 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi sudah lengkap atau P21. Dengan ini, Edy Mulyadi akan segera disidangkan.
Eks Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (Sekda PPU) Muliadi dieksekusi ke Lapas Kelas II A Samarinda untuk menjalani vonis 4 tahun dan 9 bulan penjara.