Narkoba dalam jumlah besar disita polisi dari sebuah komplotan pengedar di Mojokerto. Nilai narkoba yang gagal diedarkan komplotan ini mencapai Rp 10 miliar.
Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Kompol Yuhanies Chaniago. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.
Bandit berinisil MF (26) dan MH (36) warga Bangkalan yang biasa beraksi di Surabaya ditangkap. Satu pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas.