Dubes Malaysia di UEA dipanggil pulang karena dianggap gagal mengkoordinasikan urusan administratif dan logistik saat PM Ismail Sabri Yaakob berkunjung.
terdakwa kasus tambang ilegal di Pasuruan divonis 1 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 25 M. Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun-denda Rp 75 M.