Dua pemuda asal Babat, Lamongan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dua pemuda tersebut diduga mengedarkan uang palsu (Upal) bermodus beli rokok.
INDEF memperkirakan dampak negatif dari rencana kemasan rokok polos, termasuk hilangnya potensi ekonomi Rp 306 triliun dan dampak pada 2,3 juta pekerja.
Rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek dalam RPMK ditolak APPSI. Mereka khawatir akan dampak negatif terhadap omzet pedagang dan peredaran rokok ilegal.
Polda Banten berhasil mengamankan satu truk boks yang mengangkut rokok ilegal. Truk tersebut diamankan di Pelabuhan Merak saat hendak menyebrang ke Sumatera.
APTI mengeluhkan PP Nomor 28/2024 dan RPMK yang rugikan industri tembakau. Aturan kemasan polos dinilai bisa suburkan rokok ilegal dan turunkan harga tembakau.