Perseteruan Sule dan Teddy berlanjut di Pengadilan Agama Bandung. Teddy ajukan permohonan hak ahli waris untuk anaknya, Bintang, setelah kematian Lina.
Kota Probolinggo berhasil merekomendasikan Ketan Keratok & Tradisi Bi-Bi sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025, menambah kekayaan budaya yang harus dilestarikan.