detikFinance
Ini Akibatnya Jika Tak Padankan NIK dengan NPWP
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) harus segera dilakukan wajib pajak paling lambat 30 Juni 2024.
Sabtu, 29 Jun 2024 14:30 WIB