PT Banten memotong hukuman eks Kepala BPN Lebak Ady Muctadi di kasus suap pengurusan lahan di Maja. PT Banten memotong hukuman dari 7 tahun menjadi 6 tahun bui.
MA menyunat hukuman pidana uang pengganti Surya dari 42 triliun menjadi 2 triliun saja. Alhasil, Surya tidak perlu mengembalikan uang negara Rp 40 triliun.
MA memperberat hukum Teddy Tjokrosapetro di kasus korupsi ASABRI jadi 17 tahun. Selain itu, MA merampas sejumlah aset saudara kandung Benny Tjokrosaputro itu.