Tiga terdakwa yang menjadi kelompok dari seorang pecatan polisi diadili atas kasus penjualan 1 kg sabu-sabu. Tuntutan penjara 16-17 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Pecatan polisi, Aipda Erina Sipatura alias ES dituntut hukuman 17 tahun penjara di PN Binjai. Sebelumnya ES ditangkap karena menjual sabu-sabu sebanyak 1 kg.
Kolang-kaling, salah satu makanan khas Indonesia yang populer, terlebih saat Ramadan. Selain karena rasa, kolang-kaling ternyata juga menyimpan banyak manfaat.