Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kepulauan Seribu, Pulau Tidung Kecil berada di Zona W alias wisata, dan bukan di Zona Inti maupun Zona Penyangga.
Pemprov akan memberikan sanksi kepada petugas yang tidak menindaklanjuti laporan warga di aplikasi JAKI dalam waktu 6 hari. Sanksi itu berupa pemotongan TKD.