Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU Perlindungan Anak. Dirinya terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Polisi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus persetubuhan anak. Polisi menyebutkan Vadel menjadi tersangka karena alat bukti telah terpenuhi.