UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2023 diputuskan sebesar Rp 1.981.782,39, atau naik 7,65%. UMP jadi acuan penentuan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK).
Upah minimum provinsi (UMP) DIY tahun 2023 ditetapkan naik menjadi Rp 1.981.782,39. Angka ini naik 7,65% dibandingkan periode 2022 sebesar Rp 1.840.915,53.