Industri esensial berbasis ekspor atau penunjangnya akan dibuka bertahap berdasarkan protokol kesehatan ketat, dan 100% karyawan dibagi minimal 2 shift.
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau honorer di kementerian/lembaga (K/L) hingga pegawai BUMN juga bisa mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji Rp 1 juta.