Badan Bahasa mulai awasi penamaan lanskap dan dokumen resmi di Indonesia sesuai Permendikdasmen 2/2025. Tak ada sanksi, hanya sosialisasi dan evaluasi.
"Nggak begitu. Kita ingin melakukan dua hal. Satu, pendataan. Kedua adalah perlakuan yang sama, yang mirip lah antara yang online sama offline," tutur Anggito.