Bappenas menyoroti potensi bioekonomi Indonesia sebagai pilar transformasi ekonomi 2045. Diperlukan kerangka dan kolaborasi untuk pengelolaan yang efektif.
Industri tembakau mengeluhkan PP 28/2024 yang dianggap menghambat usaha dan hilirisasi. Regulasi ini berpotensi merugikan petani dan meningkatkan rokok ilegal.