Kementerian BUMN mengeluarkan kebijakan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas tahun ini.
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai keputusan pemerintah untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat negara merupakan hal tepat.
"Bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/4/2020).