Bharada Eliezer melalui kuasa hukumnya, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.