Polres Kampar menindak tegas aktivitas Galian C ilegal di Desa Bencah Kelubi, mengamankan dua pelaku dan menyita alat berat serta barang bukti lainnya.
Pemkot Surabaya menetapkan aturan pendirian tenda hajatan di jalan raya. Tanpa izin, pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp 50 juta. Ketahui syaratnya!