Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad disebut pernah menerima donasi politik 2,6 juta Ringgit (Rp 8,7 miliar) dari perusahaan yang terlibat kasus dugaan korupsi.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) di 2023 kembali didesain menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.