RUU tentang Desa disahkan menjadi UU oleh DPR RI. Salah satu poin UU ini adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung (MA) di bawah kepemimpinan Ketua MA Syarifuddin dalam penegakkan hukum di Indonesia.