Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Virus Corona mewajibkan setiap pendatang ke Kota Makassar membawa surat bebas COVID-19.
Seorang pasien reaktif rapid test meninggal di Kota Probolinggo dengan status probable (PDP). Keluarga pasien protes saat jenazah dimasukkan ke peti mati.