Kemenhaj mengungkapkan bahwa kuota haji 2026 sebesar 221 ribu. Jumlah tersebut terdiri dari kuota haji reguler 203.320 dan kuota haji khusus 17.680 jemaah.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pihak yang terafiliasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 18 Desember 2025.