detikBali
UMK Denpasar 2025 Naik Jadi Rp 3,2 Juta, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan
Pemerintah Kota Denpasar menaikkan UMK 2025 menjadi Rp 3,2 juta, naik 6,5% dari tahun sebelumnya. Perusahaan wajib mematuhi ketentuan ini.
Sabtu, 14 Des 2024 14:09 WIB