Majelis hakim tidak menerima keberatan yang diajukan PT Paramount Land berupa penyitaan ruko Rp 30,2 miliar terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah.
Massa yang melakukan aksi unjuk rasa di PT Timah membubarkan diri usai tuntutan mereka dipenuhi. Sebelumnya, aksi unjuk rasa ini sempat terjadi kericuhan.