Enam tersangka ditetapkan dalam kasus perusakan kebun teh di Pangalengan, termasuk pemodal dan mandor. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Polisi mengungkap kasus perusakan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Sebanyak enam orang ditangkap. Dua orang di antaranya adalah pemodal dan mandor.