Pencurian di Mojokerto berakhir damai. Pelaku, EPB, meminta maaf dan mengembalikan uang curian. Alfin, korban, memilih memaafkan dan menghargai niat baiknya.
Hakim MK mempertanyakan teori yang digunakan KPU terkait perkara unggulnya pasangan Erna-Wartono di Piwalkot Banjarbaru meski suara tidak sah lebih banyak.
Maling EPB (35) meminta maaf langsung kepada korban di Mojokerto setelah mencuri. Ia menyerahkan Rp 200 ribu sebagai ganti rugi dan menjelaskan alasannya.