Kuasa Hukum Andrie Yunus, M Isnur, menilai pertanyaan hakim dalam persidangan kasus penyiraman air keras sebagai sandiwara dan tidak menggali kebenaran.
TAUD yang membela Andrie Yunus menilai ada banyak kejanggalan dalam dakwaan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras.