Seorang terapis spa di Surabaya didakwa mencuri Rp 1,2 M dari rekannya. Uang tersebut digunakan untuk gaya hidup mewah, termasuk menginap di hotel berbintang.
Terapis Spa Superior, Nur Hasannah dijatuhi hukuman penjara usai mencuri Rp 1,2 miliar dari rekan kerjanya. Kasus ini terungkap setelah transaksi mencurigakan.
Terapis spa Nur Hasannah Prasetya menolak dituduh mencuri Rp 1,2 miliar pelanggannya, Tonny Soegianto. Nur mengaku memang diberi kebebasan menggunakan ATM.
Owner Viota Beauty Bar, Armi, memilih ikhlas menghadapi aksi arogan Inge Marita yang viral. Ia menekankan pentingnya etika di ruang publik meski dirugikan.