KPU menjelaskan aturan kerahasiaan ijazah capres-cawapres. Dokumen tertentu tidak bisa dibuka tanpa persetujuan, menyesuaikan UU Keterbukaan Informasi Publik.
KPU mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik tanpa persetujuan.
Pansel membuka masukan dan kritik publik terkait seleksi calon anggota dewas, direksi BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan pasca ramai disebut tak transparan.