Sidang kasus pengusiran paksa Nenek Elina berlangsung dramatis di PN Surabaya. Elina menceritakan penderitaannya, lalu ada 2 terdakwa yang meminta maaf.
Kasus penipuan layanan penyelenggara pernikahan atau WO Ayu Puspita telah berakhir di pengadilan. Ayu Puspita dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang emosional, Nenek Elina (80) menceritakan pengusiran paksa dan kehilangan harta benda. Sidang tetap berjalan meski 2 terdakwa sempat meminta maaf.