Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi, penerimaan-penerimaan lain, hingga melakukan pencucian uang demi menyembunyikan hartanya dari endusan penegak hukum.
Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga hasil korupsi. Berikut daftar aset hasil pencucian uang tersebut:
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Ada sejumlah hal yang terungkap di dakwaan, dari mulai tas mewah KW hingga Rubicon Dandy.