Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan akan menggelar rapat dengan pemerintah menindaklanjuti putusan MK terkait presidential threshold.
MK menghapus ambang batas minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wapres.
Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Adies Kadir, menanggapi peluang pembahasan UU kepemiluan dengan sistem omnibus law atau disatukan dengan UU yang berkaitan.
MK memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wapres. Dalam pertimbangannya, MK menilai ambang batas hanya menguntungkan parpol tertentu.
Hasil survei LSI Denny JA menunjukkan sentimen publik terhadap putusan MK yang hapus ambang batas pencalonan presiden sangat positif dengan menyentuh 68,19%.