Pembayaran pajak kendaraan untuk perpanjangan STNK tahunan kini bisa dilakukan online melalui aplikasi Sapawarga, namun tetap perlu pengesahan STNK di Samsat.
Pemkot Mataram akan perketat absensi online untuk PPPK paruh waktu mulai 1 September 2026. Sanksi pemotongan gaji bagi pegawai telat dan bolos akan diterapkan.