Polisi amankan dua orang terkait aplikasi Mata Elang yang diduga menyebarkan data pribadi nasabah. Aplikasi ini digunakan oleh debt collector ilegal di Gresik.
Pengadilan Negeri Gresik menolak gugatan pra-peradilan dua tersangka pembuat aplikasi Matel. Penangkapan dinyatakan sesuai prosedur oleh majelis hakim.