KPK menyebut Gubernur Riau Abdul Wahid meminta 'jatah preman' sebesar Rp7 miliar dari kenaikan anggaran Dinas PUPR-PKPP untuk pembangunan jalan dan jembatan.
Wakil Ketua KPK menduga Gubernur Riau Abdul Wahid terlibat penerimaan fee Rp 7 miliar terkait anggaran Dinas PUPR. KPK menetapkan Wahid sebagai tersangka.
Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap KPK dalam OTT. Sekdaprov Riau memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski ada kasus hukum yang berlangsung.