Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tetap menvonis mati Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir Y.
Nasib vonis banding Ferdy Sambo atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat tinggal diketok sebulan lagi.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyebut pihaknya memiliki waktu paling lambat 3 bulan untuk memutuskan banding Sambo.