Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar, divonis 3 tahun penjara di kasus korupsi pembangunan mesin pencuci pasir timah di Tanjung Gunung.
Brimob Polda Jambi dikeroyok dan ditikam saat melerai keributan kelompok pemuda. Ternyata keributan itu karena pembatalan pemesanan wanita di aplikasi online.
Kejagung memindahkan penahanan eks pejabat PT Timah Alwin Albar ke Jakarta. Pemindahan dilakukan setelah Alwin divonis 3 tahun penjara oleh PN Pangkalpinang.
Adik pengusaha Hendry Lie, Fandy Lie, dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menyakini Fandy bersalah dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.