KPK mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya terkait dugaan korupsi kuota haji 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Perkara dugaan korupsi terkait impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi memulai babak baru. Perkara itu diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp 285 triliun.