Pengadilan Korsel, pada Kamis (19/2), akan menjatuhkan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas dakwaan pemberontakan terkait darurat militer.
Jaksa menuntut mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dengan hukuman mati atas upaya gagal memberlakukan darurat militer. Sidang berlanjut hingga Februari.