Slamet Efendi divonis seumur hidup oleh PN Trenggalek atas pembunuhan berencana pacar dan penganiayaan anak. Kasus ini menimbulkan trauma bagi keluarga.
Pria berinisial MF ditangkap di Bandara Palu dengan 3,20 kg sabu. Dia mengaku disuruh mengantarkan barang dengan imbalan Rp 40 juta. Penyidikan berlanjut.