Antrean haji jemaah Indonesia mencapai 5,4 juta jiwa yang membuat waktu tunggu menjadi 25-30 tahun. Menurut BPKH, hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan.
KOI membuat aturan untuk melindungi atlet dari kekerasan dan pelecehan seksual. Kebijakan perlindungan ini diharapkan dapat menciptakan kenyamanan bagi atlet.